Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan sudah ditetapkan. Di di dalam ketetapan tersebut, kewajiban upah minimum tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil asal memenuhi sejumlah persyaratan.
“Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 23 hingga bersama Pasal 35 dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil,” demikianlah bunyi pasal 36 ayat 1.
Dari pasal 23 hingga pasal 35 dijelaskan berbagai ketetapan terkait bersama upah minimum, baik UMP maupun UMK.
Baca Juga : https://www.sibatugm.org/
Kembali ke pasal 36, di dalam perihal ini ayat 2 disebutkan upah terhadap usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan pada entrepreneur bersama pekerja/buruh di perusahaan bersama ketetapan sebagai berikut:
a. paling sedikit sebesar 50% dari rata-rata mengkonsumsi penduduk di tingkat provinsi;
b. dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
Usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 36 ayat (1) harus memenuhi beberapa syarat spesifik yang ditetapkan cocok bersama ketetapan ketetapan perundang-undangan,” bunyi pasal 37.
Lalu di pasal 38 dijelaskan usaha mikro dan usaha kecil yang dikecualikan dari ketetapan upah minimum harus perhitungkan aspek sebagai berikut:
a. mengandalkan sumber daya tradisional; dan/atau
b. tidak bergerak terhadap usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal.